Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Satgas 115 Diinstruksikan Berantas Penyelundupan Lobster

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat memberikan arahan kepada jajaran anggota Satgas 115 dalam Rapat Koordinasi Satgas 115 di Jakarta, Senin (24/5/2021). suaratani.com-ist 



SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Komandan Satgas 115 memberikan sejumlah arahan strategis kepada jajaran anggota Satgas 115. 

Pemberantasan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penguatan sinergi pemberantasan illegal fishing dalam rangka mengawal blue economy menjadi penekanan untuk kinerja Satgas 115 ke depan.

"Terkait kebijakan pelarangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL), saat ini banyak penyelundupan, sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui pembentukan jaringan terkoordinasi terutama pada titik-titik rawan," ujar Trenggono saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas 115 di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut Trenggono menyampaikan bahwa penguatan pengawasan perlu dilakukan lantaran praktik penyelundupan BBL ini merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun keberlanjutan sumber daya. Selain itu, apabila praktik ini terus berlanjut, akan mengancam usaha budidaya lobster yang saat ini sedang dikembangkan oleh KKP.

“Benur yang ada di perairan Indonesia, harus sepenuhnya untuk mendukung pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Apalagi budidaya lobster termasuk dalam implementasi program prioritas KKP hingga 2024 nanti, sehingga keberadaan benur sangat dibutuhkan oleh pembudidaya di Indonesia,” katanya.

Selain menyoal penyelundupan BBL, Trenggono juga menginstruksikan agar keberadaan Satgas 115 dapat memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing yang dilakukan oleh Pemerintah.

“Satgas ini sebagai wadah koordinasi antar aparat penegak hukum di laut dan mendorong percepatan penyelesaian tindak pidana perikanan,” terang Trenggono.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan illegal fishing ini merupakan komponen penting dalam rangka mendorong ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan.

"Pembangunan kelautan dan perikanan menuju ekonomi biru harus dikawal," tegas Trenggono.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Ahmadi H. Purwono mengapresiasi berbagai arahan dari Menteri KKP dan berharap pertemuan ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat sinergi untuk pengawasan wilayah kedaulatan Indonesia ke depannya.

"Melalui koordinasi kita dalam pertemuan ini, diharapkan kegiatan kita bersama dalam pemberantasan IUU Fishing dapat lebih optimal ke depannya," ujarnya.

Sebagai informasi, Satuan Tugas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015, yang beranggotakan TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), Kejaksaan Agung, dan unsur-unsur lainnya. 

Pembentukan Satgas ini merupakan bentuk perhatian serius Pemerintah Indonesia untuk mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. 

KKP sendiri di era kepempimpinan Menteri Trenggono terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik illegal fishing. 

Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam). 

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). *(jasmin)