Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Perkara Penipuan Rp500 Juta Dilimpahkan ke Kejari Taput

Tersangka PNS  saat di periksa di Mako Polres Taput. suaratani.com - ist

SuaraTani.com-Taput| Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) melimpahkan berkas penyidikan perkara dugaan  tindak pidana penipuan yang merugikan korban  Sere Pina Br Naibaho (37), warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan Sipahutar, Kabupaten  Taput, Provinsi Sumatera Utara (Sumut),  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.

Tersangka PNS (30)  warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan  Sipahutar,  Taput  melakukan penipuan atas korban Sere Pina pada Januari 2021. Uang yang ditipu  tersangka PNS sebesar Rp500 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban  ke Polres Taput  pada 10 Februari 2021. Setelah dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, PNS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 21 April 2021. 

Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput, korban masih mengajak tersangka untuk damai dengan mengembalikan uangnya. Namun tersangka tidak ada niat baik  bahkan sering bersembunyi-sembunyi. 

Kapolres Taput AKBP M Saleh SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan kasus tersebut.  PNS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2021 dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Taput. 

"Modus yang dilakukan tersangka terhadap  korban Sere Pina dengan cara mengajak  korban untuk menabung deposito di salah satu BPR. Tersangka mengaku bekerja di BPR, dan pernah mendatangi rumah korban. Dari situlah si tersangka mengajak korban untuk membuat tabungan deposito,” ujar Baringbing kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Dikatakannya, tersangka menjanjikan bunga deposito yang besar dan bonus hadiah  terhadap si korban.  Kemudian tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas.

"Korban pun tergiur atas bujuk rayu  tersangka  dan langsung mengikuti arahan  tersangka  dan memberikan uang tersebut,” jelasnya.

Menurut Baringbing, saat membuka deposito di BPR korban tidak diperbolehkan untuk ikut  langsung ke BPR.  Tersangka menganjurkan kepada  korban supaya deposito itu biar dibuat tersangka langsung. 

Tersangka pun menyuruh  korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp500 juta. Transferan uang tersebut dilakukan si korban dalam 11 tahap mulai tanggal 6 Januari sampai 13 Januari 2021. 

Namun, buku deposito dari BPR yang dijanjikan tersangka tak kunjung ada diserahkan kepada si korban. Setelah beberapa lama,  korban pun merasa curiga dan langsung menghubungi serta menjumpai  tersangka PNS  pada tanggal 17 Januari 2021. 

Korban meminta supaya tersangka PNS mengembalikan uang Rp500 juta tersebut. Namun niat baik  tersangka pun tidak ada untuk mengembalikan uang  korban. Tersangka selalu membuat alasan. 

“Tak terima dengan perbuatan  tersangka,  korban  langsung melaporkan hal tersebut  ke Polres Taput. Dari hasil penyidikan kita,  alat bukti sudah terpenuhi. PNS  ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” terangnya. 

Terhadap tersangka, kata Baringbing,  dikenakan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. * (darwin nainggolan)