Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur RSUD Rantauprapat Diminta Klarifikasi Insentif Nakes Covid-19 Belum Dibayar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan, baru-baru ini. suaratani.com - dok

SuaraTani.com – Medan| Terkait belum dibayarnya uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 yang bertugas di RSUD Rantauprapat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan meminta keterangan direktur rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut, Kamis (10/6/2021).

"Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 wib di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (9/6/2021).

Abyadi berharap, Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi klarifikasi terkait belum dicairkannya hak-hak para tenaga Nakes Covid-19 tersebut, sejak Maret 2020 sampai sekarang. 

"Saya berharap Pak Direktur RSUD Rantauprapat koperatif dan hadir di kantor Ombudsman Sumut," kata Abyadi.

Menurut Abyadi, ada beberapa point' penting yang akan diminta klarifikasi dari Direktur RSUD Rantauprapat. Misalnya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid19? 

"Nah, kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para Nakes? Lalu, dikemanakan anggaran digunakan?," kata Abyadi.

Atau justru Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif Nakes dari Kemenkes.  Kalau anggarannya memang tidak ada, lanjut Abyadi, sebaiknya harus dijelaskan kepada para Nakes, sehingga para Nakes tidak berharap-harap. 

"Saya kira, banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Apalagi, menurut informasinya, RSUD Rantauprapat sudah membentuk Tim Penanganan Covid19," jelas Abyadi  berharap masalah tersebut bisa diselesaikan.* (junita sianturi)