Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaga Kedaulatan NKRI, KKP Segera Sertipikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar di Batam

Rombongan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)saat mengunjungi lokasi pulau-pulau kecil terluar (PPKT) di Kota Batam pada (16/6/2021) lalu. suaratani.com-ist  

SuaraTani.com – Jakarta|  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengunjungi lokasi pulau-pulau kecil terluar (PPKT) di Kota Batam pada (16/6/2021) lalu. 

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sinergi menjaga kedaulatan wilayah. Pada kunjungan tersebut pemerintah melalui KKP akan segera melakukan sertipikasi Hak Atas Tanah Pulau Putri.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry menerangkan tujuan kunjungan ke Kota Batam adalah berkoordinasi dan membahas sinergi dan kolaborasi pengelolaan wilayah perbatasan negara dan PPKT.

“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah perairan dan daratan yang luas. Banyak pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain. Ini harus kita jaga untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Hendra dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021). 

Lebih lanjut Hendra menjelaskan KKP berperan aktif dalam mengelola wilayah perbatasan Indonesia melalui program kegiatan sertipikasi Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Terluar Indonesia. 

Di antara pulau-pulau terluar tersebut adalah Pulau Putri dan Pulau Nipah yang termasuk ke dalam 111 pulau terluar dan berada di wilayah administratif Kota Batam.

Menurut Hendra, pasca pelaksanaan reklamasi Pulau Nipah seluas 49,97 hektare dengan proyek tahun jamak (multi years) yang nilainya mencapai Rp400 miliar yang bersumber dari pendanaan mitra melalui mekanisme kerja sama operasional, pemerintah memutuskan untuk mengembangkan kawasan Pulau Nipah yang strategis sebagai kawasan pertahanan sekaligus kawasan ekonomi (pertahanan berbasis ekonomi) dengan memperhatikan aspek kedaulatan dan kesejahteraan.

Berdasarkan kesepakatan Blue Print Pengembangan Pulau Nipah, lahan reklamasi Pulau Nipah diserahkan kepada Kemhan dan KKP untuk dilakukan sertipikasi agar dapat dikelola. Selanjutnya, 

Kemhan dan KKP mengajukan Proposal Kerja Sama Pemanfaatan sebagian BMN di Pulau Nipah kepada Kementerian Keuangan guna pembangunan oil storage.

Mengenai Pulau Putri yang berbatasan dengan Singapura, Hendra mengungkapkan pasir di Pulau Putri dahulu sempat dimanfaatkan oleh Singapura. 

Dengan gencarnya KKP melakukan sertipikasi Hak Atas Tanah di Pulau Terluar, untuk Pulau Putri sendiri rencananya seluas ± 1 hektare akan disertipikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Setelah terjadi pengerukan pasir di Pulau Putri, KKP melakukan koodinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Batam untuk dilakukan reklamasi di Pulau Putri dengan tujuan mengembalikan wujud asalnya,” lanjutnya.

Sementara itu Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf menjelaskan rencana kegiatan sertipikasi yang akan dilaksanakan di Pulau Putri nantinya akan dikembangkan menjadi pulau terluar yang berbasis ekonomi dan pertahanan.

“Berkaitan dengan sertipikasi, sampai saat ini telah terbit 54 bidang tanah di 44 PPKT. Untuk Kota Batam di Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berantai telah terbit sertipikatnya,” lanjutnya.

KKP memiliki beberapa program kegiatan berkaitan dengan PPKT meliputi Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2015, Penyelesaian Sertipikasi PPKT, Kerja Sama Pemanfaatan PPKT, Rencana Zonasi – KSNT/PPKT dan Pembangunan Sarana dan Prasarana di PPKT.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan KKP selalu berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain. 

Pengawasan perairan dan pengelolaan pulau terluar dilakukan secara rutin. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam, Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Perpres Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar serta Arahan Presiden RI pada 9 Maret 2020 untuk mengontrol, mengevaluasi, dan mengarahkan pembangunan di perbatasan negara.

Selain KKP, kunjungan ke PPKT tersebut dihadiri pula oleh Deputi Bidang Koordinator Pertahanan Negara Kemenkopolhukam Mayjen TNI Hilman Hadi, Direktur Wilayah Pertahanan Kemenhan Laksma TNI Jaya Darmawan, Asdep Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP Siti Metrianda Akuan, Kepala Keamanan Laut Zona Maritim Barat Bakamla Laksma TNI Hadi Pranoto, dan Direktur Operasi Laut, Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla Laksma TNI Suwito. *(desi)