Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karena Sering Dimaki, Toke Sawit Dibunuh Pekerjanya Sendiri

Tersangka RTDS nekat menghabisi nyawa toke sawit karena sakit hati. suaratani.com - fajar 

SuaraTani.com – Labuhanbatu| Dendam karena kerap dimaki, seorang pekerja nekat membunuh toke pembeli buah sawit, Selasa (1/6/2021) di Dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sekira pukul 21.30 Wib.

Korban Gatot Daniel Pardede (50) diduga meregang nyawa setelah mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Korban dianiaya di rumah miliknya di Dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir. 

Korban mengalami pendarahan berat setelah tersangka RTDS (38) warga dusun yang sama, membabibuta melukai tubuh korban dengan senjatam tajam berupa kampak.

Informasi dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban Gatot sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian tersangka RTDS memanggil korban untuk menanyakan maksud kalimat bahasa yang diucapkan korban. Karena kurang mengenakkan kepada tersangka.

Merasa sakit hati kepada ucapan korban, tersangka mendatangi korban dengan membawa kampak, dan menanyakan ucapan korban. 

"Apa maksud kau Bang". Lalu korban menjawab dengan bahasa Batak, "Teho" (taik sama kau). Kemudian tersangka mendorong pintu, sehingga korban terpental. Lalu tersangka menyerang korban dengan kampak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban. 

Diantaranya, luka robek di kepala panjang 3 cm sedalam 1 cm. Luka robek tangan kanan 15 cm lebar. Luka robek  kaki kiri sepanjang 6 cm. Luka lutut kanan  panjang 5 cm.

Sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian berusaha menolong korban dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan, Labura. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Informasi diperoleh, tersangka sejak bulan Juli 2020 telah bekerja dengan korban. Tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS. 

Namun, sejak awal bulan April 2021 sampai dengan kejadian, tersangka dialih tugas oleh korban  sebagai pengutip uang ke pihak lain. Apabila tidak ada setoran  dari tersangka, korban selalu marah dan memaki-maki tersangka mengalibatkan sakit hati dan dendam kepada korban.

Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Deny Kurniawan dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021) membenarkan peristiwa itu. Dia mengakui motif tersangka diduga  karena unsur dendam kepada korban. 

"Karena dendam," ujarnya.

Kapolres Deny mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka. Dan saat ini, berada dalam rumah tahanan Mapolres Labuhanbatu sedang dalam pengembangan kasus. 

"Tersangka sudah diamankan," jelasnya seraya mengatakan tersanga berpotensi dijerat dengan pasal 340 KUHP. * (fajar dame harahap)