Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BTN

 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. 

Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sumut, Muhammad Syarifuddin, mengatakan tim penyidik Kejati Sumut memeriksa terhadap saksi-saksi dan alat bukti untuk mengungkapkan, kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman, oleh BTN. 

"Sudah puluhan saksi yang diperiksa terkait  penyaluran dana ini. Saksi-saksinya dari pihak BTN maupun debitur dan pihak-pihak terkait," kata Syarifuddin, Senin (7/6/2021).

Dalam kasus penyelidikan ini, belum ada penetapan tersangka. Pihaknya, masih mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi. 

"Tersangka belum ada kita tetapkan. Masih kumpulkan bukti untuk menghitung jumlah kerugian dan minta keterangan sejumlah saksi," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, lanjut Syarifuddin, dana yang dikucurkan pihak bank ke Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar. "Tapi berapa nilai kerugian PT. Bank BTN (kredit macet) masih akan dihitung," sebutnya. *(rag)