Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tetty Suryani Lumbantoruan Korban Penganiayaan Desak Polres Taput Tahan Tersangka RG dan ATS

Kuasa Hukum Tetty Suryani, Sultan Hermanto Sihombing SH mendesak Polres Taput menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial RG dan ATS. foto: ist

SuaraTani.com - Taput| Tetty Suryani Lumbantoruan didamping Kuasa Hukumnya Advokat Sultan Hermanto Sihombing SH mendesak Polres Tapanuli Utara (Taput) untuk menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial RG dan ATS. 

"Kami minta Polres Tapanuli Utara agar menahan terduga pelaku RG dan ATS yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap klien kami Tetty Suryani Lumbantoruan,” ujar Sultan kepada awak media, Sabtu (18/5/2024).

Desakan itu kata dia, karena kasus tersebut setelah dilaporkan dengan laporan Polisi nomor : LP/B/III/2024/SPKT/Polres Taput/Polda Sumatera Utara, telah ditetapkan dua orang tersangka.

Penetapan itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024. 

"Laporan kami itu telah naik ke tahap penyidikan nomor : K/41/K/2024/Reskrim tertanggal 4 April 2024 dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka. Namun, sejauh ini kami belum mendapatkan tanggapan dari Polres Taput. Sehingga kami mendesak untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku," katanya.

Sultan mengatakan, terkait dengan permintaan penahanan karena sudah ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan dengan nomor K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

Sultan menegaskan, jika dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1). Diketahui terlapor RG dan ATS terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1. Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terlapor.

Kata dia, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku yang sudah memiliki cukup bukti, sehingga tidak memiliki ruang gerak untuk komunikasi dengan terduga lainnya. 

Dengan dasar tersebut sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku RG dan ATS. 

"Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Taput terhadap unsur-unsur penahanan, maka segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab kasus ini menurut kami sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima,” jelasnya.

Pihaknya juga kata Sultan, telah menyampaikan Surat Permohonan kepada Polres Taput agar dilakukan penahanan dan telah diterima.

Surat permohonan itu disampaikan dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Taput dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Taput.

"Permohonan penahanan itu kami sampaikan melalui Surat dengan Nomor : 35/Eks/KHRZSR/TU/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Sangat disayangkan apabila Polres Taput tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana. Hal itu menunjukkan adanya proses kemunduran penegakan hukum di wilayah Kabupaten Taput," jelasnya.

Pihaknya berharap hukum di Negeri ini khususnya wilayah Taput tidak berpihak pada orang-orang yang berduit. Namun melihat lebih dalam pada perspektif korban yang membutuhkan keadilan.

AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing di Polres Taput, saat dikomfirmasi melalui whatsApp menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penahanan atas kedua tersangka atas rasa kemanusian karena lagi sakit.

"Perlu kami sampaikan, RG dan anaknya ATS tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan dari ibunya RG yang saat ini lagi sakit. Sehingga secara kemanusiaan tidak dilakukan penahanan. Sekalipun tidak dilakukan penahan proses hukum tetap lanjut. Mereka berdua tidak di tahan mereka koperatif untuk menjalani proses hukum."sebut Barimbing.* (darwin nainggolan)