SuaraTani.com-Taput| Ketua Komisi C Royal Simanjuntak memimpin rapat pembahasan Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat Komisi C DPRD, Senin dan Selasa (28-29/6/2021).
Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri 10 anggota komisi lainnya dan 7 dinas terkait, diantaranya, Dinas PUPR dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, RSU Swadana Tarutung dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Taput.
Dalam rapat tersebut, Komisi C juga membahas penambangan galian C. Royal Simanjuntak meminta keterangan sudah sejauh mana penyelesaian persoalan galian C yang di Dusun Simeme Kecamatan Pagaran antara PT MIK dengan masyarakat setempat.
"Untuk menindak lanjuti perihal di atas, kami dari Komisi C akan konsultasi ke Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera di Medan yang direncanakan pada 8 Juli 2021. Hal tersebut kita lakukan untuk menindak lanjuti mengenai konsesi lahan yang dipergunakan oleh PT MIK," ucap Royal kepada SuaraTani.com, Selasa (29/6/2021).
Anggota Komisi C, Dapot Hutabarat menpertegas pertanyaaan Ketua Komisi, dengan meminta keterangan kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, sejak kapan lokasi tersebut menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas jika sejak dikeluarkannya SK 579/2014.
"Saya meminta lebih jelas tahun berapa hal itu dinyatakan Hutan Produksi Terbatas, karena saya mau lebih mengetahui perihal perubahan kawasan ini atas usul siapa. Karena menurut masyarakat perusahaan ini diresmikan Bupati tahun 2017 apakah perubahan ini merujuk dari hadirnya perusahaan PT MIK atau sebelum hadirnya perusahaan tersebut,” jelas Hutabarat.
Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup, R Simanjuntak saat di konfirmasi lewat Aplikasi WhatApp mengatakan, lagi menghadiri rapat di Provinsi. * (darwin nainggolan)


