Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Periode Juni, Harga Referensi CPO Melesat Lampaui Batas Threshold

Harga referensi CPO periode Juni untuk penetapan bea keluar US$1.223,90/MT. suaratani.com-ist
 
SuaraTani.com – Jakarta| Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2021 adalah US$1.223,90/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$113,22 atau 9,25% dari periode Mei 2021, yaitu sebesar US$1.110,68/MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO kembali meningkat hingga melesat jauh melampaui threshold US$750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$183/MT untuk periode Juni 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

BK CPO untuk Juni 2021 merujuk pada Kolom 11 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$183/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Mei 2021, yaitu sebesar US$144/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2021 sebesar US$2.455,82/MT yang meningkat 1,64% atau US$40,28 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.415,54/MT. 

Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Juni 2021 menjadi US$2.169/MT, meningkat sebesar 2,56% atau US$39 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.130/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan karena berkurangnya hasil panen.

Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. *(putri)