Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu 60 Kg dan 2.000 Butir Ekstasi

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan keberhasilan Kepolisian Resor Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Labuhanbatu| Kepolisian Resort Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, Senin (14/6/2021) sekira pukul 09.30 wib. 

Polisi juga menangkap dua orang tersangka dari tempat berbeda, yakni, NA alias I (29) warga Kelurahan Sungai Tualang Raso Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai saat melintas di Jalinsum Beruhur, Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggunakan mobil APV warna silver Nomor Polisi BK-1912-VS tujuan Dumai, Provinsi Riau.

"Saat dilakukan penggeledahan mobil tersangka ditemukan barang bukti satu tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu di lakban kuning," ujar Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (18/6/2021) di Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kapolda yang didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Hassanudin dan Kapolres Labuhanbatu  menambahkan, juga ditemukan tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus narkotika sabu dilakban kuning dan satu tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus sabu dilakban kuning.

"Total 60 bungkus besar atau seberat 60 kg dan 2 kotak diduga pil ekstasi ebanyak 2.000  dikemas dalam kapsul salut," terangnya.

Selanjutnya, tersangka mengakui bahwa ia disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dan, hasil pengembangan dan berkoordinasi dengan Satuan  Dit Narkoba Polda Sumut berhasil diamankan N merupakan isteri I alias B alias T dan berhasil diamankan sebanyak 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal sabu, 3 buah buku Rekening BRI atas nama N,H,P, dan 2 buah ATM.

Selanjutnya, Selasa (15/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjungbalai Kota di sebuah rumah yang disewa bernama BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias I mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba.

Polisi berkoordinasi dengan Pimpinan BRI  memblokir sejumlah nomor rekening dan menyita uang tunai senilai Rp313.200.000.

Kapolda menyebutkan, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20  tahun.

“Serta, tersangka terancam Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara 20 tahun,” tutup Kapolda. * (fajar dame harahap)