Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SCF Bantu Pelaku UMKM Dapat Modal Usaha

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady, dalam Webinar SCF sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM, Selasa(8/6/2021). suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Securities Crowd Funding (SCF) merupakan aplikasi layanan pendanaan berbasis teknologi yang bisa dimanfaatkan Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapat modal usaha dari masyarakat. 

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady, mengatakan, regulasi SCF sudah tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 57/POJK.04/2020 mengenai Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dengan memperluas efek yang ditawarkan. Selain bersifat ekuitas (saham), juga bisa efek bersifat utang dan atau sukuk.

Hal ini diyakini dapat menjadi langkah awal kebangkitan pasar modal di tengah pandemi Covid-19. Sehingga para UMKM berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal.

"SCF merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM maupun pelaku usaha rintisan (start-up) untuk mendapatkan dana dengan target market SCF 500.000 member akan bergabung pada Desember 2021. Sumber pedanaan di pasar modal biasanya dengan penerbitan saham baru atau penerbitan obligasi atau sukuk," kata Luthfi dalam Webinar SCF sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM, Selasa(8/6/2021).

Menurutnya, beberapa manfaat dengan adanya SCF di antaranya mempermudah UMKM dalam mencari pedanaan melalui pasar modal dengan menggunakan aplikasi (platform) penyelenggara. 

Tidak harus berbadan hukum tetapi badan usaha juga dapat menawarkan SCF, dan efek yang ditawarkan tidak harus berbentuk saham tetapi bisa berbentuk obligasi dan sukuk.

"Ini akan menjadi bagian dari alternatif pembiayaan usahanya, serta menjadi booster bagi para pelaku usaha rintisan dalam mengembangkan usahanya," ungkapnya. 

Lutfhi menambahkan, SCF salah satu yang konsepnya  membutuhkan modal kerja menawarkan saham atau obligasi atau sukuk kepada beberapa orang dengan maksud orang tersebut dapat membeli saham atau obligasi atau sukuk secara patungan dan beramai-ramai melalui platform. 

SCF juga dilatarbelakangi penerbitan POJK sebagai respons kebutuhan untuk mencari alternatif sumber pedanaan, arahan presiden RI pada PTIJK, dan arahan Ketua DK OJK dalam peluncuran SCF.

"Kami dari OJK juga perlu memberi tahu  risiko SCF, yaitu ada proyek tidak berjalan, tidak mendapat deviden, saham tidak liquid, kegagalan penyelenggara dan risiko penerbit bisa gagal dalam penghimpunan dana," katanya.

Ia juga menyatakan data per tanggal 31 Mei 2021 sudah ada 151 UMKM (jumlah penerbit), lalu ada 33.302 jumlah pemodal sehingga total dana yang dihimpun sebesar Rp273.470.474.500 dalam menggunakan layanan equity crowdfunding ini.

"Bagi penerbit (UMKM) SCF, ada persyaratan dan kewajiban, yakni usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), bukan PT Tbk atau anak PT Tbk. Selain itu, bukan badan usaha dengan kekayaan bersih kurang lebih 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan," tutup Luthfi. *(rag)