Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akibat Lockdown, Harga Referensi CPO Periode Juli Turun 10,60%

Pekerja mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit sebelum dibawah ke Pabrik Kelapa Sawit untuk diolah menjadi CPO. Di bulan Juli, harga referensi CPO turun sebagai dampak lockdown di Malaysia dan India.suaratani.com-dok 

SuaraTani.com – Jakarta| Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juli 2021 adalah U$1.094,15/MT. 

Harga referensi tersebut menurun US$129,75 atau 10,60%  dari periode Juni 2021, yaitu sebesar US$1.223,90/MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar.

“Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh kebijakan lockdown yang dilakukan Malaysia dan India, sementara penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan karena melimpahnya persediaan kakao global. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Menurut Wisnu, keputusan tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020. 

Saat ini harga referensi CPO menurun tetapi masih melampaui threshold US$750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$116/MT untuk periode Juli 2021.

BK CPO untuk Juli 2021 merujuk pada Kolom 8 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$116/MT. Nilai tersebut turun US$67 dari BK CPO untuk periode Juni 2021 sebesar US$183/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2021 sebesar US$2.407,98/MT menurun 1,95% atau US$47,84 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.455,82/MT. 

Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Juli 2021 menjadi US$2.123/MT, menurun sebesar 2,12%  atau US$46 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.169/MT.

HPE produk kulit dan kayu juga tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Hal ini juga berlaku untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. *(putri)