Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bank Indonesia Tetap Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,50%

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan Suku Bunga Acuan perbankan di 3,50%. Sementara suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga dipertahankan di angka 2,75% dan 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung  pertumbuhan ekonomi dari Covid-19.

“selain itu, BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah kebijakan,” ujar Perry saat membacakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan Bulan Juli 2021 dengan cakupan Triwulanan, Kamis (22/7/2021). 

Perry menyebutkan, hingga 19 Juli 2021, BI telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana sebesar Rp124,13 triliun, yaitu Rp48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO). 

Di samping itu, BI juga melakukan penambahan likuiditas di perbankan (quantitative easing) sebesar Rp101,10 triliun.

“Ini merupakan bentuk peran BI dalam mendukung implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional,” sebutnya. 

Ditambahkannya, selain kebijakan suku bunga acuan, BI juga sudah melakukan sejumlah langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung pemulihan ekonomi. 

Di antaranya melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. 

Kemudian melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif. Memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi perijinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.

“Termasuk mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan bebas Sanksi Penangguhan Ekspor  (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020, menjadi sampai 31 Desember 2022, untuk memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia,” pungkasnya. *(ika)