Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berlakukan PKM Darurat, 5 Pintu Masuk Kota Medan Disekat

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Kasdam I/BB Brigjen Didied serta Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memberikan penjelasan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jumat (9/7/2021).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Kota Medan akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) darurat di Kota Medan terhitung mulai 12 Juli 2021. 

Kebijakan ini diambil setelah Gubernur Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi melalui video conference bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan Kota Medan masuk level 4.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan, dengan pemberlakuan ini, maka ia mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan salat id pada Idul Adha tahun ini secara berjamaah. 

"Gak boleh salat berjamaah. Salatnya di rumah masing-masing pada Idul Adha," kata Gubernur usai rapat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jumat (9/7/2021).

Selain Gubernur, rapat ini dihadiri Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra, Kasdam I/BB Brigjen Didied, dan juga Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

Edy mengatakan, selain sholat berjamaah, pemberlakuan PKM darurat  ini juga melarang dilakukannya takbir keliling. 

"Sementara untuk qurban tetap bisa dilaksanakan tapi tidak antri, diantar melibatkan Kepling," kata Edy. 

Selain itu, juga akan dilakukan penyekatan di 5 pintu masuk Kota Medan dalam rangka mencegah mobilisasi pada libur Idul Adha tahun ini. 

Begitu juga soal ketentuan work from home, dimana diatur setiap perkantoran hanya boleh mempekerjakan 25% pekerjanya. Nantinya, ketentuan-ketentuan ini akan disampaikan ke masyarakat luas.

"Nanti pimpinan perusahaan akan kita tekankan, kita ingatkan kembali memberlakukan work from home 25%. Sampai 20 Juli, tak selamanya. Itu yang direncanakan," jelasnya.*(ika)