Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bobby Nasution : Hajatan Maksimal Dihadiri 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat

Wali Kota Bobby Nasution saat menjawab wartawan terkait pemberlakuan kembali PPKM Mikro dengan pengetatan di Balai Kota, Rabu (7/7/2021).suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Wali Kota Bobby Nasution memastikan kegiatan keagamaan  seperti sholat berjamaah di masjid masih bisa dijalankan. 

Bobby beralasan, Kota Medan masih aman untuk melakukan aktivitas sholat berjamaah dengan ketentuan membatasi kapasitas 50%.

“Dan tentunya harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Bobby kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (7/7/2021). 

Bobby tidak menampik jika kondisi di lapangan masih ditemukan rumah ibadah yang mengabaikan protokol kesehatan. Untuk itu lah peran kewilayahan akan sangat dibutuhkan, sehingga pengawasan bisa dilakukan.

“Dari Camat hingga Kepling, kita harapkan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan,” sebutnya. 

Sementara untuk kegiatan perekonomian yang lain menurutnya akan mengikuti instruksi gubernur yakni hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

“Sementara untuk hajatan, hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan tanpa makan dan minum di tempat,” terangnya. 

Menurut Bobby, pihaknya telah menerima instuksi pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diteruskan instuksi Gubu kemudian dijabarkan dalam Surat Edaran Walikota Medan.

Dikatakannya, pengetatan PPKM ini hanya mempersingkat waktu dari sebelumnya yang sampai pukul 20.00 WIB.

Untuk pengawasan, sambungnya, tetap seperti sebelumnya. Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan senantiasa berkoordinasi.

Pemberlakukan PPKM dengan pengetatan ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.  *(ika)