Tim penyidik pidsus Kejati Sumut saat menggeledah sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit oleh PT BTN kantor cabang Medan ke PT. Krisna Agung Yudha Abadi pada 2014, Rabu (30/6/2021).suaratani.com-istSuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PT Bank Tabungan Negara (BTN) Jalan Pemuda Medan, Rabu (30/6/2021).
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) Tahun 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh PT BTN kantor cabang medan selaku kredit kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi selaku debitur pada 2014.
"Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan alat bukti. Terkait dokumen-dokumen yang disita akan dilakukan penelitian. Penggeledahan mulai dilakukan pukul 10.00 Wib dan dikawal ketat aparat kepolisian," kata Sumanggar ketika dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari kredit macet Rp17 miliar dari permohonan kredit Rp39,5 miliar untuk pembangunan perumahan Takafuna di Helvetia. Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Perkara ini masih dalam penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Karena, tim juga masih menunggu perhitungan dari pihak BPKP untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," ungkapnya.
Sumanggar menambahkan, kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat.
"Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 sampai 2017 sebesar Rp39,5 miliar secara bertahap karena pembangunan rumah itu bertahap," jelasnya. *(rag)

