Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hindari Penyebaran Covid, AL-UOIS Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup

Menekan penyebaran corona virus disease (Covid) pihak Aliansi Ummat dan Organisasi Masyarakat Islam (AL-UOIS) Labuhanbatu meminta dilakukan penutupan seluruh dunia malam yang beroperasi secara ilegal.suaratani.com-fajar


SuaraTani.com – Labuhanbatu| Aliansi Ummat dan Organisasi Masyarakat Islam (AL-UOIS) Labuhanbatu meminta dilakukan penutupan seluruh dunia malam yang beroperasi secara illegal, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Perminttaan itu disuarakan massa AL UOIS dalam aksi unjukrasa dan surat yag dikirimkan ke Pemkab Labuhanbatu, Jumat (2/7/2021).

"Atas dasar desakan masyarakat dan umat Islam Labuhanbatu, merespon  keberadaan tempat hiburan malam, seperti diskotik dan karaoke malam yang sangat meresahkan," kata Kordinator Lapangan AL UOIS Labuhanbatu, Teguh.

Kata dia, pihak Pemkab dan Kepolisian mesti menutup lokasi-lokasi hiburan malam. Alasannya, ketika pemerintah menekankan penerapan protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19, di saat bersamaan lokasi hiburan malam beroperasi tanpa Prokes.

"Pemerintah mendesak masyarakat luas mematuhi prokes. Tapi hiburan malam dibiarkan beroperasi yang potensial menjadi tempat klaster penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain itu, kata dia, lokasi-lokasi hiburan malam melanggar nilai-nilai agama, nilai-nilai kearifan lokal, serta peraturan yang berlaku di Kabupaten Labuhanbatu.

"Izin dan penutupan tempat hiburan malam yang sangat  meresahkan tersebut adalah tanggung jawab Pemkab Labuhanbatu," tegasnya.

Informasi diperoleh, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu merespon tuntutan massa AL UOIS tersebut. Bahkan, menyurati Kapolres Labuhanbatu. Berdasarkan surat bermomor : 005/2453/Pem/2021, Sekretariat Daerah bakal menggelar rapat.

"Menindaklanjuti surat AL-UOIS Labuhanbatu Nomor :01/SP/IV/AU/2021, tanggal 30 Juni 2021, akan diadakan rapat Senin, 5 Juli 2021 untuk pembahasan tindak Ianjut penutupan hiburan malam," tulis Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga dalam suratnya. *(fajar)