Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Juni, Harga Gabah Tertinggi di Petani Rp5.840 Per Kilogram

Petani memanen tanaman padi miliknya. Di bulan Juni, BPS Provinsi Sumut mencatat, harga tertinggi senilai Rp5.840 per kg yang berasal dari gabah kualitas Gabah Kering Giling (GKG) varietas Ciherang di Kabupaten Toba.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat, harga gabah tertinggi di tingkat petani pada Juni 2021 senilai Rp5.840 per kilogram (kg). 

Harga ini berasal dari gabah kualitas Gabah Kering Giling (GKG) varietas Ciherang di Kabupaten Toba. Sedangkan harga terendah senilai Rp3.800 per kg berasal dari Gabah Kering Panen varietas Lokal di Kabupaten Mandailing Natal.

“Sementara di tingkat penggilingan, harga tertinggi senilai Rp5.940 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Toba, dan harga terendah senilai Rp3.850 per kg berasal dari Gabah Kering Panen (GKP) varietas lokal di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Provinsi Sumut, Dinar Butar-butar di Medan, Jumat (9/7/2021).

Dinar menyebutkan, rata-rata harga gabah kelompok kualitas (GKG) di tingkat petani mengalami kenaikan sebesar 0,42% dari Rp5.560 per kg pada Mei 2021 menjadi Rp5.583 per kg pada Juni 2021. 

“Sementara kelompok GKP mengalami kenaikan 2,27% dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.592 per kg menjadi Rp. 4.696 per kg,” sebutnya.

Sedangkan untuk kelompok kualitas GKG di tingkat penggilingan kata Dinar, rata-rata harga mengalami kenaikan sebesar 1,24% dari Rp5.643 per kg pada Mei 2021 menjadi Rp. 5713 per kg pada Juni 2021. 

“Sedangkan kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 2,30% dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.666 per kg menjadi Rp4.774 per kg,” katanya.

BPS Provinsi Sumut melalui Survei Harga Produsen Gabah, pada Juni 2021 berhasil mencatat 111 observasi transaksi penjualan gabah di 13 kabupaten terpilih dengan komposisi terbanyak didominasi oleh Gabah Kualitas Rendah sebanyak 54 observasi (48,65%), diikuti oleh Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 37 observasi (33,33%), dan Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 20 observasi (18,02%).

Pada Juni 2021, pengumpulan hasil observasi transaksi harga penjualan gabah yang berhasil dicatat di Sumut terbanyak berasal dari Kabupaten Langkat yaitu sebanyak 25 observasi (22,52%), disusul Kabupaten Simalungun sebanyak 19 observasi (17,12%), Kabupaten Toba sebanyak 14 observasi (12,61%), Kabupaten Batu Bara sebanyak 10 observasi (9,01%), Kabupaten Mandailing Natal dan Serdang Bedagai masing-masing sebanyak 9 observasi (8,11%). *(ika)