Sidang kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan terdakwa Khairiah, digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/7/2021).suaratani.com-istSuaraTani.com – Medan| Didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekoah (BOS) sebesar Rp244 juta, Khairiah S.Pd, selaku Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/7/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU), Dhipo Akhmadsyah Sembiring, mengatakan, terdakwa Khairiah menerima dana BOS di tahun 2018 sebesar Rp711.900.000 yang bersumber dari alokasi APBN pada Kementerian Agama TA 2018.
Dana itu akan dialokasikan untuk beberapa keperluan sekolah diantaranya, pengembangan perpustakaan, kegiatan untuk peserta didik baru serta kegiatan pembelajaran.
"Namun ternyata, dalam pelaksanaannya, terdakwa menyalahgunakan alokasi dana tersebut. Termasuk biaya untuk gaji honorer juga dikurangi terdakwa dari dana BOS tersebut," kata jaksa dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, jaksa menyebut pembayaran tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pada SPJ BOS, guru menerima honorer sebesar Rp45.000 per les/jam mengajar. Namun pada kenyataannya guru hanya menerima honor Rp15.000 per les/jam mengajar. Sehingga terjadi selisih pembayaran.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Kementerian Keuangan No.190/PMK/05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan pendapatan anggaran belanja negara serta keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 451 tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah pada madrasah," urai JPU.
Dari penghitungan tim Inspektorat Kabupaten Batubara, kekurangan pembayaran honorarium guru bulanan sebesar Rp147.780.000, kekurangan pembayaran bulanan kependidikan non guru sebesar Rp73.620.000 dan belanja barang tidak sesuai Rp22.650.910.
"Penyalahgunaan dana BOS menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Batubara sebesar Rp224.050.910," ungkap jaksa.
Atas pebuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(rag)

