Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Penganiaya Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati

Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memaparkan kasus pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Rabu (28/7/2021).suaratani.com-fajar


SuaraTani.com – Labuhanbatu| Tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol (35) warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Welatan Kabupaten Labuhanbatu Utara terancam hukuman mati.

Alasannya, tersangka secara sadis dan terencana menghabisi nyawa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labura, ustaz Aminurrasyid (55). 

Korban yang merupakan warga Jalan Dorowatuli, Lingkungan IV Wonosari, Aek Kanopan Labura itu tewas secara mengenaskan.

"Tindak pidana yang dipersangkakan, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," kata Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat pemaparan di Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Rabu (28/7/2021).

Tersangka, kata Kapoldasu diancam pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Sebelumnya disebutkan tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol, melihat korban melintas mengendarai sepeda motor Honda Astrea menuju ladang milik korban untuk mengarit rumput makanan hewan peliharaan korban.

Mengetahui hal itu,tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam. 

"Bahkan, tersangka sempat mengasah parang dengan sebuah batu," jelasnya didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan juga Wabup Labura Samsul Tanjung.

Sepulang dari ladangnya, ketika korban melintas di Jalan Utama Lingk VI Panjang Bidang II Keluraham Gunting Saga, tanpa sepengetahuan korban secara tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri danmembacok leher korban.

Kemudian korban terjatuh dari motor dan masuk ke dalam parit. Setelah korban terjatuh ke dalam parit, tersangka kembali lagi membacoki korban secara berulang. 

Akibatnya, pergelangan tangan kiri korban putus, luka robek belakang kepala, luka bacok leher belakang, luka bacok dari atas telinga kiri hingga mulut dan luka bacok di pelipis kiri.

"Sehingga korban meninggal dunia," terang Kapolda Panca.

Mengetahui korbannya tewas, tersangka melarikan diri ke ladang perkebunan sawit milik warga.

Menerima laporan itu dari masyarakat, katanya pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP). 

"Sesampainya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pencarian dan menemukan tersangka yang bersembunyi di lahan perkebunan buah kelapa sawit milik masyarakat," beber Kapoldasu.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, kemudian pihak kepolisian langsung mencari barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dan ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

Kapoldasu menambahkan, motif sementara bahwa tersangka merasa kesal den sakit hati kepada korban karena telah menasehati tersangka agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban.

"Tersangka kerja mocok-mocok, pernah diminta bantuan korban memanen buah sawit. Tapi pernah ketahuan mencuri. Korban menasehati tersangka agar tidak mencuri. Tersangka sakit hati," jelas Kapoldasu.

Sementara itu, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus mengatakan memercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar ditindak sesuai hukum berlaku.

Sedangkan, Wabup Labura Samsul Tanjung mengatakan kasus itu murni tindak kejahatan. Bukan merupakan kriminalisasi ulama. Sehingga mengharapkan kepada masyarakat luas agar tidak terpancing isu menyesatkan. *(fajar)