Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengendalian Covid-19, Labuhanbatu Berlakukan PPKM

Pj Bupati Labuhanbatu memimpin rapat dengan pengusaha/pengelola tempat usaha dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid-19, Rabu (7/7/2021).suaratani.com-fajar


SuaraTani.com – Labuhanbatu|  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Labuhanbatu hanya membenarkan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan.

Hal itu terungkap saat Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang  memimpin rapat dengan pengusaha/pengelola tempat usaha dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu,) di ruang Rapat Kantor Bupati di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Rabu (7/7/2021).

"PPKM skala Mikro yang dimaksud yaitu kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mal, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan, dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Mulyadi Simatupang menjelaskan, walaupun Kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning penyebaran Covid-19,  sebisa mungkin jangan sampai zona merah.

"Maka dari itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 khususnya di Labuhanbatu," jelasnya.

Turut hadir Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Akmaluddin Harahap, para Pimpinan OPD serta pengusaha/pengelola tempat usaha. *(fajar)