SuaraTani.com – Medan| Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"PPKM Darurat di Kota Medan mulai berlaku hari ini, karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," ujar Irjen Panca Putra di Medan, Senin (12/7/2021).
Ia mengatakan,, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 ini adalah upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Dalam penerapannya, diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat," katanya.
Selain itu, semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 25% dari kantor dan 75% bekerja dari rumah.
Sedangkan untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100%.
"Bagi masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, diimbau untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. *(ika)


