Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPKM Diperpanjang, KBI Pastikan Kegiatan Registrasi Resi Gudang Tetap Berjalan

Ilustrasi. Pekerja sedang mengangkat komoditas yang masuk dalam Sistem Resi Gudang ke gudang penyimpanan. Sebagaimana diketahui, PT Kliring Berjangka Indonesia/KBI (Persero) sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang memastikan bahwa para petani dan pemilik komoditas tetap bisa melakukan registrasi resi gudang meski pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). suaratani.com - ist 

SuaraTani.com – Jakarta| Di tengah kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah, PT Kliring Berjangka Indonesia/KBI (Persero) sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang memastikan bahwa para petani dan pemilik komoditas tetap bisa melakukan registrasi resi gudang. 

Dengan otomasi yang dilakukan, kegiatan registrasi resi gudang tetap berjalan seperti biasa. Ini dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di Sistem Resi Gudang. 

“Selain itu, apa yang dilakukan KBI adalah sebagai bentuk keberpihakan korporasi kepada masyarakat khususnya petani dan pemilik komoditas,” ucap  Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi,  melalui keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (27/7/2021), di Jakarta.

Sebelumnya, pada Minggu (25/7/2021) Presiden Joko Widodo melalui kanal youtube Sekretariat Presiden menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang  PPKM Level 4.  Kebijakan yang sedianya akan berakhir pada 26 Juli 2021, diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. 

Terkait pelayanan Registrasi Resi Gudang selama masa pendemi khususnya saat pemberlakuan PPKM Level 4, Fajar mengatakan, dengan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses Registrasi Resi Gudang sangat meminimalisir pertemuan fisik. Upaya ini telah dilakukan KBI bahkan sebelum pandemi covid-19 masuk ke Indonesia. 

“Untuk saat ini bisa kami katakan untuk Registrasi Resi Gudang tidak ada kendala. Masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap bisa melakukan registrasi,” jelas Fajar.

Dalam hal aplikasi teknologi untuk registrasi resi gudang, KBI juga menurut Fajar, telah memperbarui sistem registrasi dengan mengadopsi teknologi blockchain dan smart contract melalui Aplikasi IsWare Next Gen. Dengan aplikasi ini, petani dan pemilik komoditas dapat melakukan registrasi dengan cepat dan aman”

Pemanfaatan Resi Gudang selama pandemi Covid-19, khususnya di semester I 2021 tercatat mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Data dari KBI, BUMN yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang menyebutkan, sepanjang semester I 2021, jumlah Resi Gudang yang diregistrasi mengalami peningkatan sebesar 49% dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.

Sesuai  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.  

“Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, kami bersama otoritas serta pemangku kepentingan lainnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan Resi Gudang, termasuk juga memperluas wilayah sosialisasi ke berbagai daerah khususnya ke sentra-sentra komoditas unggulan,” terang Fajar.

Fajar juga mengatakan, dalam situasi pandemi seperti saat ini, kegiatan sosialisasi dan edukasi tetap berjalan meskipun dilakukan dengan cara daring.* (junita sianturi)