Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Terpadu Penertiban KJA Taput Lakukan Sosialisasi, Maksimal 75 Kotak

Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) saat melakukan sosialisasi di Kecamatan Muara, Taput, Rabu (7/7/2021).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)  melaksanakan sosialisasi kepada pemilik KJA yang berada di Desa Huta Lontung dan Desa Baribani Aek sebagai tindak lanjut rapat Koordinasi Pembahasan KJA  Tanggal 16 Juni 2021 lalu bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara.

Mengutip penjelasan  Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si pada rapat sebelumnya (16 Juni 2021), dijelaskan sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat bahwa Tapanuli Utara yang berada di zona A3.2 diberikan porsi produksi KJA sebesar 3 % dari  total produksi 10.000 Ton/tahun di seluruh Kabupaten se kawasan Danau Toba. 

"Walaupun ketentuan tersebut terasa  pahit, namun kita masih diberi kesempatan memiliki KJA maksimal 75 unit, seharusnya ini harus bisa diterima seluruh pihak demi kebaikan bersama," tegas Bupati.

Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Muara, Rabu (7/7/2021) ini, disampaikan beberapa ketetapan, di antaranya mengurangi jumlah KJA yang ada saat ini sampai menjadi 75 unit/kotak paling lama bulan Desember 2021 yang akan digabungkan ke Desa Huta Lontung dan berada minimal 100 meter dari pinggir daratan.

Usai sosialisasi yang dihadiri  oleh Kasi Intel Kejari Sumut Mangasi Simanjuntak, Kasdim 0210/TU Ojak Simarmata, Kadis Perindag, Kabag Perekonomian, Kapolsek Muara, dan Anggota Tim Terpadu KJA (sesuai SK Bupati No. 284 Tahun 2021) serta Kepala Desa setempat, Tim Terpadu bersama pemilik KJA melakukan peninjauan lapangan untuk pemantauan aktual jumlah KJA di Kecamatan Muara. *(darwin nainggolan).