Suaratani.com – Taput| Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berinisial RS ( 47) yang merupakan warga Lumban Tongatonga Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Taput, RSS( 25) warga Ambarsalengkat Desa Sabungan Nihuta I Kec. Sipahutardan MS( 35 ) warga Lumban Ambar Salengkat Desa Sipahutar I kecamatan Sipahutar Taput, diciduk sat narkoba Polres Taput saat asik mengkonsumsi narkoba, Senin (23/8/2021) lalu.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baring bing membenarkan penangkapan RS dan kedua rekannya tersebut saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Baringbing mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan penggerebekan di gubuk yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
"Pada saat penggerebekan di gubuk tersebut petugas kita menciduk 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu,” ujar Baringbing.
Dikatakannya, setelah dilakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan narkoba tersebut , mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar dan juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.
“Hal ini dibuktikan dari barang bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari, seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik,” kata Baringbing.
Maka tersangka menurut Baringbing akan dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota/kabupaten untuk dilakukan litsus ( Penelitian khusus ) apakah layak diajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.
“Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau Di lakukan Rehabilitasi. Jadi kiita menunggu hasil Litus hari," jelas baringbing mengakhiri. *(darwin Nainggolan)


