Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Industri Pengolahan Kayu dan Furnitur Tetap Pastikan Prokes Diterapkan

Seorang pekerja menscan barcode yang ditempelkan untuk menginformasikan status di aplikasi Peduli Lindungi.suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung sektor industri untuk dapat beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Langkah ini guna menjaga produktivitas sektor industri agar dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor, namun tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik.

Guna mewujudkan hal tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian (SE Menperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Implementasi SE Menperin 3/2021 ini sudah cukup bagus diterapkan oleh industri. Kami melihat di pabrik-pabrik sudah menerapkan aturan yang dianjurkan pemerintah, termasuk dilengkapi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening yang sampai saat ini berjalan lancar," kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Selanjutnya, Kemenperin tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya. Pelaksanaan uji coba ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Perusahaan industri mengikuti uji coba dengan beroperasi dalam kapasitas 100% karyawan yang dibagi minimal menjadi dua shift.

Dalam aturan tersebut, terdapat kewajiban penerapan protokol kesehatan yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Sedangkan 3T adalah pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) untukmemutus mata rantai penularan Covid-19. 

"Protokol kesehatan sudah sangat bagus, karena sudah melaksanakan anjuran yang ditetapkan pemerintah seperti melakukan screening terhadap pekerja, kemudian dilengkapi dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga lebih objektif," jelasnya.

Selanjutnya, Putu juga mengimbau perusahaan agar selalu tertib melakukan pelaporan IOMKI yang dilakukan secara elektronikmelalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Putu menyebutkan, Kemenperin juga mendorong percepatan vaksinasi bagi para pekerja industri. Melalui upaya tersebut, diharapkan produktivitas manufaktur nasional semakin meningkat, baik itu untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

 Plt Dirjen Agro menambahkan, dengan upaya menjaga produktivitas industri manufaktur melalui IOMKI, tercatat ekspor PT. Sumber Graha Sejahtera saat ini mampu meningkat hingga 20%. 

Sebelum pandemi, 50% dari produk-produknya dipasarkan untuk kebutuhan dalam negeri dan sisanya untuk ekspor. Sedangkan ketika pandemi produknya 70% untuk ekspor dan 30% untuk kebutuhan dalam negeri.

"Ini terjadi karena kegiatan industri di beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan negara produsen lainnya terganggu akibat pandemi, sehingga kita bisa mengambil pasar ekspor dari negara-negara pesaing tersebut," jelas Putu. *(putri)