Header Ads Widget

Juli 2021, Harga Gabah Petani Sumut Capai Rp5.700 Per Kilogram

Gubernur Edy Rahmayadi saat melakukan panen padi di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. Di bulan Juli, harga gabah tertinggi di tingkat petani senilai Rp5.700 perkilogram.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Harga gabah tertinggi di tingkat petani  di Sumatera Utara (Sumut) pada Juli 2021 senilai Rp5.700 per kilogram (kg). 

Harga ini berasal dari gabah kualitas Gabah Kering Giling (GKG) varietas Ciherang di Kabupaten Batu Bara dan Serdang Bedagai. Sedangkan harga terendah senilai Rp3.850 per kg berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Lokal di Kabupaten Batu Bara.

Sementara di tingkat penggilingan, harga tertinggi senilai Rp5.900 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Batu Bara. Sedangkan harga terendah senilai Rp. 3.900 per kg berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Lokal di Kabupaten Batu Bara.

“Harga ini berdasarkan survei Harga Produsen Gabah yang mencatat 123 observasi transaksi penjualan gabah di 13 kabupaten terpilih dengan komposisi terbanyak didominasi oleh Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 70 observasi (56,91%), diikuti oleh Kering Giling (GKG) sebanyak 30 observasi (24,39%), dan Gabah Kualitas Rendah sebanyak 23 observasi (18,70%),” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut Syech Suhaimi di Medan, Rabu (4/8/2021).

Syech menyebutkan, rata-rata harga gabah kelompok kualitas GKG) di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 4,62% dari Rp5.583 per kg pada Juni 2021 menjadi Rp5.325 per kg pada Juli 2021. 

“Sementara kelompok kualitas GKP mengalami penurunan 1,93% dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.696 per kg menjadi Rp4.606 per kg,” sebutnya.

Sedangkan untuk rata-rata harga gabah kelompok GKG di tingkat penggilingan menurut Syech mengalami penurunan sebesar 4,67% dari Rp. 5. 713 per kg pada Juni 2021 menjadi Rp. 5.446 per kg pada Juli 2021. 

“Kelompok kualitas GKP mengalami penurunan sebesar 1,90% dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.774 per kg menjadi Rp4.683 per kg,” terangnya.

Pada Juli 2021, pengumpulan hasil observasi transaksi harga penjualan gabah yang berhasil dicatat di Sumut terbanyak berasal dari Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba yaitu masing-masing sebanyak 20 observasi (16,26%), disusul Kabupaten Simalungun sebanyak 18 observasi (14,63%), Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 15 observasi (12,20%), Kabupaten Mandailing Natal dan Batu Bara masing-masing sebanyak 10 observasi (8,13%).

Lalu Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak 9 observasi (7,32%), Kabupaten Deli Serdang, Langkat, dan Labuhanbatu Utara masing-masing sebanyak 5 observasi (4,07%), Kabupaten Asahan sebanyak 3 observasi (2,44%), Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak 2 observasi (1,63%), dan Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 1 observasi (0,81%). *(ika)