Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kajari Langkat Tahan Kadis PMPTSP Sumut

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumut EP Saat ditangkap di Bandara Kualanamu, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.suaratani.com-ist


SuaraTani.com - Medan| Setelah dua kali mangkir dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) EP akhirnya ditangkap di Bandara Kualanamu, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. 

EP dipanggil oleh penyidik terkait kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Pada saat itu, EP menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada tahun 2020.

Kajari Langkat Muttaqin Harahap mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan surat Perintah Penangkapan tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. 

EP ditangkap di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu tanpa ada perlawanan.

"Tim Penyidik Kejari Langkat sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap tersangka EP yang menerangkan bahwa tersangka akan mendarat di Bandara Kuala Namu International Airport pada hari Sabtu," kata Muttaqin Harahap saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).

Usai ditangkap, tim penyidik langsung membawa tersangka menuju Rutan Tanjungpura Kabupaten Langkat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

"Tersangka akan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari," sebutnya. 

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 15 April 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021. Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan 

Dalam proyek ini terdapat anggaran senilai Rp4,48 miliar. Kemudian, terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp2,9 miliar untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

"Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas SPJ yang ada, baik melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp2,4 miliar,” ucap Muttaqin.

Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi.

Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai 1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut bersama Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU). *(rahyu)