SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 82 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa memiliki perizinan dari Bappebti selama Juli 2021.
Dengan demikian, sejak Januari 2021 hingga saat ini, tercatat total 704 domain situs web yang telah diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap situs-situs web yang melakukan penawaran, iklan dan/atau promosi mengenai perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.
“Saat ini marak penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” ujar Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Menurut Wisnu, diantara entitas-entitas tersebut, terdapat pihak yang menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
Masyarakat dijanjikan keuntungan (profit) yang konsisten dan pembagian keuntungan (profit sharing) dengan penjual robot trading tersebut.
“Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung dijanjikan mendapat hadiah berupa bonus sponsorship. Penawaran yang mereka lakukan sangat gencar, tidak hanya melalui internet, namun juga melalui seminar yang diadakan oleh komunitas,” tutur Wisnu.
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, Bappebti menemukan penjualan perangkat lunak (software) robot trading yang disertai dengan pernyataan bahwa dengan menggunakan robot trading, tidak diperlukan kemampuan investor dalam melakukan analisa teknik, fundamental, serta tidak adanya teknik yang harus dipelajari.
“Cara-cara yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ini dapat menyesatkan masyarakat karena investasi PBK bersifat high risk high return. Investor dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK. Namun perlu diingat bahwa potensi kerugian juga sama besarnya. Imingiming keuntungan yang besar ini digunakan oknum tersebut untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan dan pengetahuan legalitas pelaku usaha yang cukup,” tegas Syist.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjajikan keuntungan tinggi tanpa memiliki resiko.
“Pelajari dulu mekanisme transaksinya dan pastikan legalitasnya. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” pungkas Syist.
Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id. *(jasmin)