Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wali Kota Tanjungbalai Dituntut 3 Tahun Penjara

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dituntut 3 tahun penjara oleh JPU untuk kasus dugaan suap penyidik KPK dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).suaratani.com-rahyu


SuaraTani.com- Medan| Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK sebesar Rp1,6 miliar.  

"Meminta kepada kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Syahrial selama 3 tahun dikurangi selama masa tahanan," ujar JPU Agus Prasetya Rahardja dalam persidangan virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021). 

JPU meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Selain pidana penjara, M Syahrial juga dituntut pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman," ujar JPU. 

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan waktu sepekan untuk terdakwa Syahrial dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.

Perbuatan terdakwa Syahrial berawal sekitar Oktober tahun 2020. Saat itu Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin.

Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, Syahrial mengeluhkan kasus yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis Syamsudin. Kemudian Aziz Syamsudin menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa di Pilkada tersebut.

"Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa," ucap JPU Budi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam perkenalan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua. Namun ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

"Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat," ucap Penuntut Umum KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Stepanus lalu menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa Syahrial kepada Maskur. Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan terdakwa memberi dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000. Selain pemberian uang secara transfer, terdakwa pada 25 Desember 2020 juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000.

Lalu pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan Rp10.000.000 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000. 

Belakangan kongkalikong tersebut diendus KPK. Syahrial, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. *(rahyu)