Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Agustus, Nilai Tukar Petani Sumut Naik 1,85% Jadi 117,92

Petani memetik cabai merah di Desa Sidodadi Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu. Di bulan Agustus, NTP di Sumut naik 1,85% dibandingkan bulan Juli.suaratani.com-dok 

SuaraTani.com – Medan| Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara  di bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 117,92 atau naik 1,85% dibandingkan dengan NTP Juli 2021, yaitu sebesar 115,78.

Kenaikan NTP Agustus 2021 disebabkan oleh naiknya NTP pada tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,63%, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,68%, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,96%. 

“Sementara, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 2,38% dan NTP Subsektor Peternakan sebesar 1,16%,” ujar Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut Dinar  Butar-butar di Medan, Rabu (1/9/2021).

Dinar menerangkan, NTP  diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. 

“Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskannya, Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada Agustus 2021, It Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 1,86% dibandingkan dengan It Juli 2021, yaitu dari 123,74 menjadi 126,05. 

Kenaikan It terjadi pada tiga subsektor, yaitu It subsektor tanaman pangan sebesar 0,59%, It subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,74%, dan It subsektor perikanan sebesar 0,98%. 

“Sementara It dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu It subsektor tanaman hortikultura sebesar 2,35% dan It subsektor Peternakan sebesar 1,16%,” tuturnya.

Sementara itu, jika dilihat melalui indeks harga yang dibayar petani (Ib), dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. 

Pada Agustus 2021 kata Dinar, Ib Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,01% dibandingkan dengan Ib Juli 2021, yaitu dari 106,88 menjadi 106,90. Kenaikan Ib terjadi pada tiga subsektor, yaitu Ib subsektor hortikultura sebesar 0,02%, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,06%, dan Ib subsektor perikanan sebesar 0,02%. 

Sementara itu, Ib dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu persen Ib subsektor tanaman pangan sebesar 0,04% dan Ib subsektor peternakan sebesar 0,01%. 

BPS Provinsi Sumut juga mencatat perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) yang mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Agustus 2021, terjadi deflasi perdesaan di Sumut sebesar 0,09%.

“Sementara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumut Agustus 2021 sebesar 118,44 atau naik sebesar 1,48%. dibanding NTUP bulan sebelumnya,” pungkasnya. *(ika)