
Suaratani.com – Taput| Pelaku pembakaran anak dan kakak iparnya berinisial IL(39) penduduk Desa Lubis kecamatan Pagaran Taput pada Jumat (25/6/2021) yang sempat melarikan diri menyerahkan diri ke Polres Taput pada Selasa (21/9/2021).
Korban YPL (11) yang merupakan anak kandung tersangka dan MFS(44 ), warga dusun Sampuran Desa Sihotang Hasugian Dolok ll Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas mengalami luka bakar di tubuh.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, saat pemaparan mengatakan, kejadian tersebut berawal dari rasa sakit hati karena istri tersangka ketahuan meminjam uang dari salah satu penyedia pinjaman online atas permintaan MFS, yang merupakan kakak iparnya.
“Atas pinjaman uang tesebut menimbulkan emosi tersangka ditambah lagi pengaruh habis minuman tuak pada sore hari maka terjadilah kejadian itu," ujar Kapolres yang saat pemaparan didampingi Kasat Reskrim AKP.Jonser Banjarnahor di Mapolres Taput, Sabtu (25/9/2021).
Lebih lanjut Kapolres Taput menjelaskan, pada Jumat 25 juni 2021 sekitar jam 19.30 WIB, korban MFS bersama anak dan istri tersangka rebahan di ruang tamu beralaskan tikar sambil bermain handphone usai mandi air panas.
Pada jam 21.45 WIB, MFS melihat tersangka masuk rumah sambil marah marah, berselang 20 menit tersangka keluar rumah.
Pada jam 23.00 WIB, anak korban YPL bersama istri tersangka tidur di ruang tamu. Selang 15 menit korban MFS merasakan badannya disiram dan mencium aroma bensin sontak terbangun dan melihat tersangka sudah berdiri di belakangnya sambil memegang jerigen berisi bensin dan mancis.
“Istri tersangka langsung memeluk tersangka dari belakang sambil berucap 'Apa maksudmu bapak Sekel'. Atas pertanyaan istrinya tersangka menjawab' Biar mati kita semua disini' dan langsung menyalakan mancis dan melemparkannya kearah selimut yang sudah disirami bensin,” kata Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, api yang membakar selimut yang berada disamping korban langsung menyambar tubuh MFS dan YPL yang sudah disiram bensin oleh tersangka.
Mendengar teriakan istri tersangka penduduk sekitar keluar dan membantu memadamkan api di tubuh korban dan membawanya ke Rumah Sakit Santa Lucia Siborong-borong untuk perawatan intensif.
“Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 186 ayat 1,dengan ancaman pidana penjara lima belas tahun penjara," tuturnya.
Turut hadir dalam pemaparan ini, Kasat Narkoba AKP R Harahap dan juga Kabag serta Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing. *(darwin nainggolan)