Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Dokter Berstatus ASN Penjual Vaksin Mulai Jalani Persidangan

Ketiga terdakwa penjual vaksin saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/9/2021). suaratani.com- ist


SuaraTani.com- Medan| Sidang kasus penjualan vaksin Sinovac yang melibatkan dua dokter dan satu pihak swasta mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (8/9/2021). 

Adapun ketiga terdakwa yakni dr. Kristinus S yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara; dr.Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta dan Selviwaty, pihak swasta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus untuk meminta agar rekan-rekannya divaksin.

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu untuk sekali vaksin per orangnya, maka dokter Kristinus bersedia mengabulkan permintaan Selviwaty. 

"Lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan tidak cukup, maka terdakwa Kristinus ini menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta," sebut Robertson. 

Dari uang Rp250 ribu per sekali vaksin, kata Robertson, dr Indra mendapatkan jatah Rp220 ribu, sedangkan sisanya untuk terdakwa Selviwaty. 

"Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," sebutnya. 

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus, ia memperoleh Rp142.750.000 (142 juta) dari 570 orang. Sedangkan Selviwaty menerima sebesar Rp11 juta.

Sementara, dr Indra memperoleh keuntungan sebesar Rp134.130.000 (134 juta) dari 1.050 orang. Dari dr Indra, Selviwaty menerima sebanyak Rp25 juta. 

Robertson menguraikan untuk terdakwa dr Kristinus dan dr Indra Wirawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Selviwaty, selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kepada ketiga terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.*(rahyu)