Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Medan Kembali Terima Satu Tersangka Kasus Penjualan Vaksin

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan vaksin dari penyidik Polda Sumatera Utara kepada JPU Kejari Medan, Kamis (16/9/2021). suaratani.com-ist


SuaraTani.com- Medan| Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan vaksin dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kepada JPU Kejari Medan, Kamis (16/9/2021).

Adapun tersangka yang diserahkan yaitu Suhadi, selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

"Tersangka Suhadi selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata. 

Bondan menjelaskan bahwa penyerahan tersangka Suhadi merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses persidangan.

Ketiga tersangka itu yakni, dr. Indra Wirawan (dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta), Dr. Kristinus Saragih, M.K.M (dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Sumut) dan Selviwaty dari pihak swasta.

Dikatakan Bondan, perbuatan Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permohonan yang sah. 

"Dimana Suhadi menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut. Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. Indra dengan cara vaksinasi sendiri," terang Bondan.

Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut, lanjut Bondan diserahkan kepada dr. Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. Sehingga, dr. Indra dapat secara bebas melakukan apa saja terhadap vaksin tersebut. 

"Bahwa atas perbuatannya Suhadi, M.Kes yang merupakan Aparatur Sipil Negara diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, keterangan kepada dr. Indra Wirawan untuk melakukan tindak pidana menerima suap," beber Bondan.

Atas perbuatannya, Suhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP.*(rahyu)