Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maret-Agustus, Transaksi Pasar Fisik Timah Dalam Negeri Capai Rp538 Miliar

Seorang operator memindahkan timah batang ke dalam truk container. Pasar fisik timah dalam Negeri yang mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak Maret 2021, hingga Agustus 2021 telah mencatatkan nilai transaksi lebih dari Rp538 miliar. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Jakarta| Pasar fisik timah dalam Negeri yang mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak Maret 2021, hingga Agustus 2021 telah mencatatkan nilai transaksi lebih dari Rp538 miliar.

Khusus di bulan Agustus 2021, tercatat nilai transaksi tertinggi sepanjang enam bulan (Maret-Agustus), yaitu sebesar Rp107,2 miliar dalam 220 lot. Terjadi pertumbuhan baik dari jumlah lot maupun nilai transaksi. 

Di bulan Maret,  transaksi  mencapai 160 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp57,3 miliar. selanjutnya, di April, transaksi sebanyak 235 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp90,2 miliar. 

Untuk Mei, transaksi sebanyak 220 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp88,5 miliar.  Juni,  transaksi sebanyak 210 lot dengan nilai tranasksi sebesar Rp95,9 miliar, dan di bulan Juli tercatat transaksi sebanyak 215 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp98,9 miliar.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang,  mengatakan, adanya pertumbuhan transaksi pasar dalam negeri ini, menunjukan bahwa industri dalam negeri yang membutuhkan bahan baku timah mengalami kenaikan permintaan, yang juga menunjukkan mulai menggeliatnya ruang gerak perekonomian nasional.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia atau KBI (Persero), Fajar Wibhiyadi, mengatakan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi, pihaknya telah memastikan bahwa semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi. 

“Adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalu bursa ini tentunya akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara. Ini dikarenakan dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh Negara,” kata Fajar dalam siaran persnya, Kamis (16/9/2021).

Dikatakannya, perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. 

“Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri,” terang Fajar. 

Perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Permendag No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.  

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait pasar fisik timah murni batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019, dan KBI juga berperan sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi. 

Mekanisme perdagangan di pasar fisik timah dalam negeri pada dasarnya juga sama dengan transaksi timah luar negeri,  yang membedakan hanya di lottase bahwa di pasar fisik timah dalam negeri satu lot sama dengan satu ton sedangkan untuk ekspor satu lot sama dengan lima ton. 

“Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099,” terang Fajar.

Stephanus menambahkan, ke depan BBJ akan terus berupaya mendorong peningkatan transaksi di pasar fisik timah dalam negeri ini, dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasar timah yang ada di BBJ. 

“BBJ juga terus berupaya untuk menambah jumlah partisipan untuk turut berperan aktif dalam transaksi. Melihat pencapaian sampai dengan bulan Agustus, kami proyeksikan sampai dengan akhir tahun 2021 nilai transaksi di pasar fisik timah dalam negeri bisa mencapai angka Rp 800 Miliar,” jelas Stephanus.

Fajar juga optimis perdagangan pasar fisik timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini dipegaruhi oleh ekonomi Indonsia yang mulai membaik seiring menurunnya dampak pandemi covid-19, yang  membuat dunia usaha mulai bergerak. 

“Sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi, kami akan terus melakukan inovasi terkait layanan bagi para pemangku kepentingan di ekosistem pasar timah dalam negeri ini,” jelasnya. * (junita sianturi)