Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Sita Tiga Senjata Milik Tersangka Perampokan Emas di Simpang Limun

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan pengungkapan kasus perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja Medan, di Polda Sumut, Rabu (15/9/2021).suaratani.com-rahyu


SuaraTani.com- Medan| Selain menangkap lima orang pelaku yang satu di antaranya tewas tertembak karena melawan petugas, Polda Sumut juga berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api yang digunakab dalam kasus perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja Medan pada 26 Agustus lalu. 

Ketiga jenis senjata tersebut adalah senjata laras panjang jenis Winchester, Revolver dan pistol Fn rakitan. 

"Jadi yang kita amankan ada tiga senjata api," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat paparan di Polda Sumut, Rabu (15/9/2021). 

Panca mengatakan, ketiga senjata ini dinamakan dari tersangka Hendrik Tampubolon yang merupakan otak pelaku dalam kejadian ini. 

Namun, saat kejadian perampokan para pelaku hanya memakai dua jenis senjata yang sudah dibagikan Hendrik kepada tersangka lainnya. 

"Senjata tadi sudah dibagikan kepada para pelaku, kecuali jenis revolver. Jadi hanya dua saja yang dipakai," jelasnya. 

Dalam kejadian ini ada satu tukang parkir yang menjadi korban penembakan para pelaku. Tukang parkir yang diketahui bernama Julianus Ardi Simanungkalit itu ditembak menggunakan senjata laras panjang jenis Winchester yang saat kejadian dipegang oleh tersangka Hendrik. 

"Hendrik yang menembak korban dan mengenai di bawah telinganya," jelas Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu. 

Selain, ketiga senjata tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah peluru dari para tersangka, yakni 117 butir peluru ukuran 99 mm, 69 peluru ukuran 7,62 mm, dan 11 peluru revelover ukuran 3,8 mm. 

"Jadi senjata yang kita amankan ini sudah kita sesuaikan dengan selongsong peluru yang kita amankan di TKP saat kejadian," jelas Panca. 

Panca melanjutkan, usai melakukan aksinya, para tersangka kemudian bertolak menuju lahan kosong di Jalan Balai Desa, Batang Kuis yang merupakan tempat biasa Hendrik memancing. 

Setelah mengumpulkan seluruh emas hasil rampokannya dalam satu tas, para tersangka kemudian berpisah. 

Tersangka Farel, Prayogi dan Paul Sitorus diperintahkan Hendrik untuk kembali ke Medan, sedangkan ia membawa emas tersebut ke rumah orang tuanya di Kabupaten Dairi. 

"Emas tersebut sempat disembunyikan di atas plafon di rumah bapaknya, sempat penyidik terkecoh. Setelah kita minta keterangannya baru dijelaskan bahwa barang itu setelah disimpan di plafon ternyata ditanam kembali di halaman belakang rumah," jelas Panca. 

Panca menyebutkan, saat penangkapan emas hasil rampokan itu masih dalam keadaan utuh, belum ada yang dijual sedikitpun oleh tersangka. 

"Emas dari hasil kejahatan tidak satu pun yang tercecer, ataupun sempat terjual," pungkas.*(rahyu)