Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Asahan Sita 28 Kg Sabu dari Rumah Warga

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat memimpin konfrensi pers penangkapan 28 kilogram narkotika jenis sabu di Polres Asahan, Jumat (3/9/2021). suaratani.com-ist 


SuaraTani.com - Asahan| Polres Asahan mengamankan sebanyak 28 kilogram (kg) narkotika jenis sabu saat akan menangkap NT (39), di Gang seri Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan  tersebut dilakukan pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 27 paket sabu yang tersimpan dalam karung goni.  

"Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat petugas datang," kata AKBP Putu Yudha saat konferensi pers di Polres Asahan, Jumat (3/9/2021). 

Setelah berhasil lolos, pihak kepolisian kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil diamankan pada 28 Agustus 2021 malam.

Pelaku diamankan saat mengendarai mobil Avanza Hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran- Air Joman, tepatnya di Desa Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan. 

"Sementara 2 orang lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap narkotika tersebut dan sampai saat ini sedang dalam pengejaran," sebutnya. 

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang- undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.

"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran gelap narkotika di Kabupaten  Asahan," tegas AKBP Putu Yudha.* (rahyu)