Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

545 Calon Siap Ikuti Pilkades Serentak di Taput

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Taput, Donny Simamora.suaratani.com-darwin nainggolan 


SuaraTani.com – Taput| Pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang dijadwalkan akan berlangsung pada 23 November 2021,  dikuti 545 calon dari 200 desa.

Sejumlah tahapan telah dilaksanakan mulai bulan Juli lalu, hingga saat ini telah memasuki tahapan penetapan Calon Kepala Desa dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Taput, Donny Simamora,  menjelaskan, pihaknya saat ini telah menetapkan DPT dan Calon Kepala Desa.

DPT menurutnya bisa menjadi pemicu gejolak pada saat pelaksanaan Pilkades.

"Seperti misalnya ada penduduk sudah 6 bulan berdomisili di desa tersebut tidak bisa memilih atau penduduk yang sudah pindah domisili.  Hal ini terjadi karena tidak diimbangi dengan tertib administrasi," ujarnya, Kamis (21/10/2021).

Potensi kerawanan lainnya adalah saat pemungutan suara nanti hanya diikuti dua calon atau pemilihan satu lawan satu.  Tentu ini juga perlu diantisipasi agar tidak timbul gejolak diantara warga sesama pendukung calon. 

Pelaksanaan Pilkades ini berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Taput Nomor 19 tahun 2021 tentang Pilkades di Taput. 

Untuk proses kampanye calon, mengingat pandemi Covid-19, maka  jumlah massa tidak boleh lebih dari 50 orang dengan tetap menerapkan prokes yang ketat dan bisa dihadiri BPD dan Perangkat Desa. 
“Sedangkan Pilkades bisa ditunda apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga ada gugatan ke pengadilan," pungkasnya. *(darwin nainggolan)