Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Badan Informasi Geospasial Sosialisasi Produk Informasi Atlas Nasional

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menerima cenderamata dari  Plt Deputi Bidang Infrastuktur Informasi Geospasial BIG, usai  acara pembukaan Bakti Inovasi-Deseminasi Informasi Geopasial dengan tema "Sosialisasi Produk Informasi Geospasial”: Atlas Nasional di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (21/10/2021). suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Pemko Medan mengapresiasi  digelarnya acara bakti inovasi deseminasi informasi geospasial yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Apresiasi ini disampaikan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman ketika mewakili Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam acara pembukaan Bakti Inovasi-Deseminasi Informasi Geopasial dengan tema "Sosialisasi Produk Informasi Geospasial”: Atlas Nasional di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (21/10/2021). 

Sekda Kota Medan dalam sambutanya mengatakan, peta merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penataan suatu negara baik itu secara regional maupun daerah. 

Seiring dengan berkembangnya teknologi, saat ini peta sudah berbentuk digital yang dibuat dengan menggunakan berbagai teknologi seperti menggunakan foto udara, radar maupun satelit yang semuanya dapat dikombinasikan dengan titik kordinat yang akurat.

"Dengan adanya peta digital ini banyak hal yang dapat kita lakukan termasuk  mengatur batas wilayah antara kabupaten/kota sehingga saat ini dengan bantuan peta digital sudah fix batas daerah antara kota Medan dengan Deli Serdang," kata Wiriya. 

Peta yang ada saat ini juga, lanjut Wiriya lagi dapat dibuat menjadi beberapa peta tematik apakah itu peta bebatuan, peta jenis tanah, peta kemiringan dan lainnya sehingga ini menjadi dasar informasi dalam membuat sebuah perencanaan perkotaan. 

"Kami sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, karena akan sangat berguna bagi komponen masyarakat," ujar Wiriya sembari berharap kedepanya BIG dapat menghasilkan peta tematik lainya yang lebih bermanfaat. 

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Infrastuktur Informasi Geospasial BIG, Sumaryono menjelaskan, sejak tahun 2011 telah keluar Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan ditambah dengan munculnya Perpres tentang Satu Data Indonesia.

Dengan adanya dua produk hukum ini semakin memudahkan masyarakat untuk memproleh data melalui platform Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

"Dengan platform ini masyarakat dapat mengetahui tinggal dimana, bahkan Pemerintah dapat menggunakan platform ini untuk mengetahui data masyarakat miskin di daerah," jelas Sumaryono. * (wulandari)