Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Tersangka Korupsi Pupuk Curah Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka SS diapit petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. SS yang dijadikan tersangka dugaan korupsi pupuk curah bersiap untuk disidangkan setelah berkasnya dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Kamis (21/10/2021).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan, SS, dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (21/10/2021). 

Sebelumnya, kasus korupsi ini terkait pelaksanaan kerja sama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018. 

Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, mengatakan, berkas tersangka SS ini nantinya akan disusun dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," katanya, Kamis (21/10/2021). 

Sebelumnya Yos menjelaskan, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk. 

"Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR," ungkapnya. *(rag)