Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Medan Setujui Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim diikuti segenap anggota dewan mengambil Keputusan dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2021. suaratani.com - ist

SuaraTani.com – Medan| Pemko Medan dan DPRD Kota Medan mengambil Keputusan dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2021. 

Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna, Senin (18/10/2021) di gedung dewan. 

Rapat  dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan diikuti segenap anggota dewan baik secara luring maupun daring.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memaparkan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Bobby Nasution juga menyebutkan, dalam ketentuan UU disebutkan, yang menjadi urusan daerah kabupaten/kota adalah penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten/kota, penegakan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota.

"Sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, pada hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang ketentraman dan ketertiban umum," ucap Bobby Nasution.

Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, lanjutnya, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. 

Dengan demikian,  diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Selain penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat seluruh fraksi, paripurna ini ditandai dengan Penandatanganan Keputusan Bersama oleh Wali Kota dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Medan. * (wulandari)