Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hasil LAHP Ombudsman: Penganiayaan WBP di Lapas oleh Sipir karena Narkoba

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.suaratani.com-rahyu


SuaraTani.com - Medan| Hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terhadap kasus penganiayaan yang dialami warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan September lalu ternyata terjadi karena masalah narkoba. 

Hal tersebut tertuang dalam Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas kasus penganiayaan ini diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Imam Suyudi, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang, Senin (18/10/21). 

Abyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, penganiayaan ini berawal dari razia petugas yang menemukan sejumlah plastik klip yang diduga untuk mengemas narkoba jenis sabu di salah satu kamar di Lapas. 

Atas temuan itu, petugas menginterogasi sejumlah WBP namun tidak ada yang mengakui. Namun, akhirnya diketahui kalau pemilik plastik klip itu adalah Sulaiman. Petugas yang kesal kemudian melampiaskan amarahnya pada Sulaiman. 

"Penganiayaan itu tidak akan terjadi kalau petugas melaksanakan tugas sesuai prosedur. Tapi petugas justru melakukan penganiayaan ini," kata Abyadi usai penyerahan LAHP. 

Tidak hanya disitu, maladministrasi lain yang dilakukan petugas adalah tidak mengadministrasikan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap WBP yang bersangkutan sesuai ketentuan sebelum menjatuhkan sanksi. Padahal, sesuai ketentuan, pelanggaran atas tata tertib Lapas semestinya diadminitrasikan dalam BAP. 

"Ini kan penting sebetulnya sehingga kita punya record proses itu sejak awal," ungkapnya. 

Seperti diketahui, penganiayaan ini mencuat ke publik setelah salah seorang WBP bernama Hendra merekam kondisi Sulaiman setelah dipukuli oleh petugas sipir. Rekaman video ini kemudian beredar luas di media sosial pada 18 September dan Ombudsman kemudian melakukan investigasi. 

Setelah kasus ini mencuat, Hendra yang merekam video kemudian dipindahkan ke Lapas Gunungsitoli, Nias sementara Sulaiman dipindahkan ke sel pengasingan. Ombudsman juga meminta pemindahan ini ditinjau ulang. 

Kasus ini juga kemudian memunculkan fakta bahwa Handphone (HP) beredar bebas di lingkungan Lapas. 

"Peredaran HP di ruang Lapas juga dampak maladministrasi petugas Lapas, Kalapas, dan Kadivpas," jelasnya. 

Atas dasar itu, Ombdusman kemudian memberikan saran korektif supaya Kakanwil Kemenkumham membuat rencana strategis dalam mencegah peredaran narkoba juga melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap jajarannya agar tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) semakin baik ke depannya. 

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi yang ditanya wartawan usai penyerahan memilih tak berkomentar banyak. 

"Tanya ke mereka (Ombudsman) saja," katanya sambil bergegas masuk mobil dinasnya dan kemudian meninggalkan lokasi. *(rahyu)