Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepala BKDPSMD Serahkan Arsip Inaktif Kantor Dinas Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan

Kepala BKDPSDM Kota Medan Zain Noval menyerahkan arsip inaktif Kantor Dinas  Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Adlan, Selasa (12/10/2021).suaratani.com-ist   



SuaraTani.com – Medan| Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan Zain Noval menyerahkan arsip inaktif Kantor Dinas  Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Adlan, Selasa (12/10/2021). 

Penyerahan arsip in aktif Kantor Dinas Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan yang telah digabung menjadi BKDPSDM pada 2017 ini dilakukan di ruang Kepala BKDPSDM Kantor Wali Kota Medan.

Zain Noval menerangkan, Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Kepala  BKDPSDM Kota Medan Nomor 800/786.K Tanggal 1 Oktober 2021 tentang Tim Penyelamatan Arsip Kantor  Pendidikan dan Pelatihan Kota Medan yang digabung menjadi BKDPSDM.

Selain itu, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, wajib melakukan penyelamatan arsip.

"Pelaksanaan teknis penyelamatan arsip akibat penggabungan atau pembubaran OPD ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012," sebut Zain Noval.

Setelah penyerahan arsip ini, BKDPSDM dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Medan akan mempersiapkan proses pemusnahan arsip BKDPSDM yang direncanakan dilaksanakan pada November tahun ini. Tim pemusnahan arsip akan melakukan penilaian terhadap arsip-arsip yang dapat dimusnahkan.

Zain Noval mengharapkan, seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan melakukan pengelolaan dan penyelamatan arsip dengan baik. Ini perlu dilakukan agar terwujud tata kelola arsip yang baik dan benar. *(wulandari)