Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Meski Tak Tegas, Pemkab Labuhanbatu Tetap Distribusikan SE MenPANRB Tentang Libur Maulid

KemenPAN-RB mengumumkan ketentuan libur maulid pada 19 Oktober mendatang melalui instagram resmi, Rabu (13/10/2021).suaratani.com-ist   

Suara Tani.com – Labuhanbatu| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pelarangan pegawai aparatur sipil negara untuk cuti dan bepergian saat libur maulid pada 18-22 Oktober 2021.

Upaya tindaklanjut dilakukan dengan menditribusikan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

"Kita sudah distribusikan SE itu ke seluruh OPD. Tujuannya agar ASN tidak berpergian," jelas Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap, Jumat (15/10/2021) di Rantauprapat.

Namun, kata dia sanksi ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19 itu terkesan belum tegas. Sebab, dalam SE Menpan RB tidak disebutkan jenis sanksi yang diterapkan.

Meski demikian, ujarnya, ketika ada yang melanggar larangan, tentu akan dikenai sanksi oleh pejabat atasan masing-masing ASN.

"Pejabat atasannya bisa saja melakukan sanksi lisan ataupun tertulis," jelasnya seraya mengatakan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tak bisa diterapkan dikarenakan saat itu hari libur.

Sebelumnya, Kemenpan RB dalam laman Instagram resminya, Rabu menjelaskan, larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

"19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman Instagram Kemenpan RB.

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar. Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional, tulis Instagram Kemenpan RB.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan harus tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

Dalam SE tersebut juga diatur terkait pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Sementara pejabat pembina kepegawaian  tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut.

Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS. *(fajar)