SuaraTani.com – Taput| Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil menyita dua unit alat permainan judi jenis tembak ikan dan mengamankan 10 orang pemain serta dua orang penjaga sekaligus penyedia tempat, Kamis malam (21/10/2021) sekitar pukul 21.00 Wib dari dua tempat berbeda.
"Mereka diamankan dari rumah yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan di Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting Taput. Dari tempat ini kita berhasil mengamankan empat orang pemain dan satu orang penyedia tempat,” kata Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung saat press release di Makopolres Taput, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (23/10/2021).
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kasat Bimmas AKP B Nababan, KBO Reskrim IPTU H Hutagalung dan Kanit SPKT IPDA Gaung, mengatakan pemain yang berhasil diamankan itu, yaitu GT (42), PH (40), MST (31) dan ROH (27).
Keempatnya merupakan warga Lobi Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Sedangkan penyedia tempat yaitu JBH (22).
“Saat penggrebekan tempat tersebut mereka semua sedang asyik bermain. Mereka kita amankan dan diboyong ke Polres Taput," jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Opsnal Reskrim adalah, uang tunai 185.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Kapolres mengatakan, di tempat terpisah dan waktu yang sama, tim yang bekerja di wilayah Kecamatan Pangaribuan persisnya di Desa Pancur Natolu, juga berhasil menyita satu unit mesin jenis judi tembak ikan dan satu orang penyedia tempat serta enam orang pemain.
Ketujuh orang yang diamankan yakni HN (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi. Kemudian, MN (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN (30) dan MN (21). Semuanya warga desa Pansur Natolu Pangaribuan.
“Penggerebekan ini kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan. Informasi tersebut kita tindak lanjuti dan terjun ke lapangan untuk memastikan ternyata benar dan kita mengamankan,” tegas Kapolres.
Dari hasil penggrebekan tersebut, kata dia, diamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga sebesar Rp238.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
“Selanjutnya tim langsung membawa pelaku/pemain perjudian jenis meja tembak ikan beserta barang bukti ke Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan," jelas Kapolres Sipayung.* (darwin nainggolan)