Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Harga Referensi Biji Kakao Naik 0,8%

Buah coklat atau kakao yang masih menunggu waktu untuk bisa dipanen. Di bulan November, harga referensi biji kakao meningkat 0,8%.suaratani.com-ika 


SuaraTani.com – Jakarta| Harga  referensi  produk  crude  palm  oil(CPO)  untuk  penetapan  bea keluar  (BK)  periode  Oktober 2021  adalah  US$1.283,38/MT. Harga  referensi  tersebut  meningkat US$86,78 atau 7,25% dari periode Oktober 2021, yaitu sebesar US$1.196,60/MT. 

Penetapan ini  tercantum  dalam  Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 62 Tahun 2021 tentang    Penetapan  Harga  Patokan  Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga  referensi CPO telah  jauh  melampaui threshold US$750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan  BK  CPO  sebesar  US$200/MT  untuk  periode  November  2021,”kata  Plt.  Direktur    Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Senin (1/11/2021).

BK CPO untuk November 2021 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020 sebesar US$200/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Oktober 2021.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2021 sebesar  US$2.642,12/MT, meningkat  0,8% atau US$21 dari bulan sebelumnya,yaitu sebesar US$2.621,12/MT.  Hal ini berdampak pada peningkatan HPE  biji  kakao pada  November 2021 menjadi US$2.351/MT, meningkat sebesar 0,89%  atau US$20 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.331/MT.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya permintaan CPO di pasar internasional  dan kebijakan Pemerintah India mengenai penurunan tarif bea masuk pada produk CPO serta peningkatan harga minyak  bumi sehingga meningkatkan permintaan  CPO.  

Sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao  dunia. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji  kakao, yaitu tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak  mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit.BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. *(jasmin)