Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejati Sumut Kembalikan Uang Negara Rp38,1 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu.suaratani.com-ist


SuaraTani.com-Medan| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui bidang pidana khusus (Pidsus), telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.024.500.000 dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan pelimpahan tahap penuntutan, sejak Januari-Oktober 2021. 

Sementara untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Sumut sudah termasuk dengan Kejari dan Cabjari mencapai Rp38.140.028.777.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan, pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38 miliar. 

“Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejati Sumut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp25.000.000. Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp 15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi. 

Kemudian, kasus Bank BTN berupa 11 unit rumah senilai Rp13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumut berupa tanah seluas 642 Ha.*(rag)