SuaraTani.com – Bogor| Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengajak Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan untuk meningkatkan mutu komoditas ekspor di daerah. Salah satunya melalui peningkatan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang(UPTD BPSMB).
Hal ini diungkapkan Veri saat membuka acara pertemuan teknis jaringan kerja pengendalian mutu barang yang digelar di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peningkatan kinerja dan peran 34 UPTD BPSMB di seluruh Indonesia.
“Diperlukan sinergi Ditjen PKTN Kemendag dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan infrastruktur mutu di daerah guna mewujudkan jaminan kesesuaian mutu komoditaspotensial daerahterutama,dalamketentuan yang berlaku, baik di pasar domestik maupun negara tujuan ekspor,” ujar Veri dalam sambutannya.
Veri mengungkapkan, pada 2021 beberapa komoditas ekspor mengalami hambatan dari negara tujuan ekspor. Salah satunya, komoditas biji pala yang mengalami hambatan teknis di Uni Eropa. Komoditas ini mendapat sembilan notifikasi dari Uni Eropa yang terdiri atas lima notifikasi terkait kandungan aflatoksin, satu notifikasi terkait tidak adanya sertifikat kesehatan, dan tiga notifikasi terkait kandungan ochratoxin A.
Veri melanjutkan, komoditas lain yang mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa antara lain lada hitam (kandungan aflatoksin), bungkil inti sawit (kandungan salmonella ruiru), produk perikanan (kandungan merkuri dan cadmium).
“Tidak hanya Uni Eropa, komoditas yang diekspor ke Amerika Serikat turut mendapat notifikasi terkait kandungan aflatoksin dalam kacang-kacangan, kandungan timbal bubuk kayu manis, serta bakteri salmonella dalam rempah dari Indonesia seperti lada dan pala. Selain itu, biji kopi Indonesia juga mendapat hambatan teknis dari Jepang terkait kandungan residu pestisida Isoprocarb,“terang Veri.
Veri berharap Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi komoditas potensial daerah dan meningkatkan kemampuan uji melalui akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk lingkup komoditasserta melakukan pemantauan mutu komoditas tersebut.
“UPTD BPSMB di daerah harus memberikan layanan pengujian yang berkualitas untuk mewujudkan jaminan kesesuaian mutu produk potensial daerah terhadap ketentuan berlaku,”tutupnya. *(jasmin)