Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Serahkan Santunan Jamsostek Rp1,99 Miliar bagi Keluarga ABK KM Hentri I

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bersama Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan tersebut secara simbolis kepada lima orang perwakilan keluarga dari total 21 ABK yang menjadi korban kecelakaan kerja di Kantor KKP Pusat, Senin (29/11/2021). suaratani.com - ist 

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama BP Jamsostek  menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp1,99 miliar bagi keluarga dari 21 Anak Buah Kapal (ABK) korban kecelakaan kerja KM Hentri I yang hilang di Perairan Maluku pada awal September 2021 lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bersama Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan tersebut secara simbolis kepada lima orang perwakilan keluarga dari total 21 ABK yang menjadi korban kecelakaan kerja di Kantor KKP Pusat, Senin (29/11/2021). 

Hal ini menjadi salah satu wujud kepedulian KKP dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya para ABK. 

“Saya berterima kasih atas dukungan BP Jamsostek  untuk para keluarga, ahli waris korban kecelakaan kerja KM Hentri I ini,” ujar Menteri Trenggono.

Menteri Trenggono menyampaikan bahwa potensi yang harus dicover oleh BP Jamsostek di KKP sebanyak 3,1 juta orang. Mulai dari nelayan, pembudidaya, serta Anak Buah Kapal, dan lainnya. 

“Kalau di KKP itu potensinya ada sekitar 3,1 juta yang harus dicover oleh Jamsostek. Kalau 3,1 juta ini aktif, kita bisa hitung risikonya, kita clustering semua. Saya kira program BP Jamsostek ini bisa dikaitkan dengan program-program KKP, seperti kampung perikanan budidaya, penangkapan ikan terukur. Kita harus garap secara serius, tidak bisa sendiri. Salah satunya butuh kolaborasi juga dengan BP Jamsostek,” ujar Trenggono.

Berdasarkan informasi, total santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia yang diberikan sebesar Rp1,47 miliar dan total manfaat beasiswa sebesar Rp529 juta untuk 7 orang anak dari 5 ahli waris.

Menteri Trenggono pun menegaskan, KKP serius dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja sektor kelautan dan perikanan. Hal itu diwujudkan salah satunya melalui kehadiran PP 27/2021 yang mengakomodir jaminan sosial bagi ABK perikanan. 

Sebagai informasi, sejak tahun 2018, KKP telah berkolaborasi dengan BP Jamsostek dan melakukan perjanjian kerja sama untuk memberikan perlindungan sosial kepada nelayan di seluruh wilayah Indonesia. Kerja sama tersebut diikuti hingga ke level daerah.

Pada pertemuan tersebut, Menteri Trenggono beserta Dirut Anggoro juga membahas kerja sama dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Hal tersebut menjadi fokus BP Jamsostek saat ini dalam menyelaraskan Instruksi Presiden dalam tindakan nyata dengan terus menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Dirut BP Jamsostek Anggoro menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa yang dialami 21 ABK KM Hentri yang mengalami musibah kebakaran kapal di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku.

"Kami mewakili manajemen BP Jamsostek  mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan tersebut, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Anggoro.

Dirinya menambahkan, perlindungan bagi para nelayan, petambak garam dan sektor kelautan dan perikanan lainnya ini tentunya tidak kalah penting dengan perlindungan pekerja non ASN dan sama-sama memiliki urgensi yang tinggi agar perlindungan Jamsostek secara menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.

Jika ditilik dari potensi kepesertaan di bawah KKP, terdapat 3,11 juta pekerja yang terdiri dari 4.000 pegawai non ASN dan sisanya merupakan para pekerja di sektor kelautan, perikanan dan sektor terkait lainnya.

“Melalui kerja sama yang terjalin ini, kami berharap seluruh pegawai non ASN dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan dapat terlindungi program BP Jamsostek secara lengkap, baik pada segmen Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah,” terangnya. * (putri)