SuaraTani.com – Medan| Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas dua tersangka perkara kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, ST dan PS, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir.
Kedua tersangka yakni ST merupakan mantan Bupati Tobasa dan PS selaku mantan Sekda di Pemkab Tobasa. Sementara satu tersangka lainnya adalah mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP, sudah ditahan terlebih dahulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan, mengatakan pelimpahan berkas dan penahanan kedua tersangka dilakukan Selasa (2/11/2021).
"Kejadian perkara ini di Samosir, sehingga JPU Kejari Samosir menerima berkas dari penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut. Setelah berkas tersangka ST dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tim JPU," kata Yos, Rabu (3/11/2021).
Yos menyebutkan, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele yang menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian tersebut, ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp34,74 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka ST tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk mengawasi terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.
"Sementara itu, tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan," tutupnya. *(rag)

